Seorang bocah berusia 10 tahun di Zhengzhou, Provinsi Henan, China, memenangkan gugatan terhadap ayah kandungnya sendiri setelah pria tersebut mengambil seluruh tabungan angpao Tahun Baru Imlek miliknya senilai 82.750 yuan atau sekitar Rp193 juta (dengan asumsi kurs Rp2.330 per yuan) untuk membiayai pernikahan barunya.
Pengadilan memerintahkan sang ayah mengembalikan seluruh dana berikut bunganya karena dinilai melanggar hak kepemilikan anak.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula setelah orang tua bocah yang disebut dengan nama samaran Xiaohui bercerai dua tahun lalu. Sejak perceraian itu, Xiaohui tinggal bersama ayahnya.
Selama beberapa tahun terakhir, ia rutin menerima angpao atau ‘uang keberuntungan’ setiap perayaan Tahun Baru Imlek dari keluarga dan kerabat. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan dalam rekening bank yang dibuka khusus atas namanya oleh sang ayah.
Jumlah tabungan itu terus bertambah hingga mencapai lebih dari 80.000 yuan. Namun situasi berubah ketika ayah Xiaohui memutuskan menikah lagi.
Setelah pernikahan tersebut, Xiaohui tidak lagi tinggal bersama ayahnya dan pindah ke rumah ibunya. Di sanalah fakta mengejutkan terungkap.
Ibu Xiaohui menemukan bahwa tanpa persetujuan anaknya, sang ayah telah menarik seluruh dana sebesar 82.750 yuan, termasuk pokok dan bunga tabungan, lalu menggunakan uang tersebut untuk menutup biaya resepsi pernikahannya. Saat Xiaohui meminta agar uangnya dikembalikan, sang ayah menolak.
Dalam pembelaannya, ayah Xiaohui berargumen bahwa angpao tersebut berasal dari kerabat dan teman dalam lingkaran sosialnya. Ia mengklaim uang itu sejatinya merupakan bentuk interaksi sosial antardewasa dan baru akan diberikan kepada anaknya ketika sudah dewasa nanti. Ia juga menuding bahwa gugatan hukum yang diajukan Xiaohui didorong oleh mantan istrinya.
Merasa haknya dirampas, Xiaohui akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan. Dalam proses persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa uang angpao yang diterima anak saat perayaan hari raya merupakan hadiah yang secara hukum menjadi milik pribadi si anak.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Rakyat China, uang keberuntungan yang diberikan pada momen perayaan dikategorikan sebagai hadiah sah. Hak kepemilikannya melekat pada anak penerima, meskipun ia masih di bawah umur.
Pengadilan menyatakan bahwa meskipun orang tua berstatus sebagai wali sah, mereka hanya berkewajiban menjaga dan mengelola harta anak demi kepentingan terbaik sang anak. Mereka tidak memiliki hak untuk menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hakim menilai tindakan ayah Xiaohui yang menarik dan memakai seluruh tabungan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak properti anak di bawah umur.
Putusan akhir menyatakan sang ayah wajib mengembalikan seluruh uang sebesar 82.750 yuan beserta bunganya.
Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial China daratan. Banyak warganet mengecam tindakan sang ayah yang dinilai tidak etis.
“Seberapa putus asanya dia setelah bercerai? Menggunakan tabungan anaknya untuk menikah lagi, benar-benar jenius,” tulis seorang pengguna media sosial dengan nada sarkastik.
Komentar lain menyindir kondisi finansial ayah tersebut. “Kalau memang tidak punya uang, kenapa harus menikah lagi? Bagaimana mungkin masih ada orang yang mau menikah dengan orang seperti ini?” tulis warganet lainnya.
Seorang pengguna lain menyoroti dinamika keluarga setelah perceraian. “Ini benar-benar membuktikan: begitu ada ibu tiri, akan ada juga ayah tiri,” ujarnya.
Sementara itu, komentar berbeda menyinggung logika pembelaan sang ayah. “Kalau Anda bersikeras bahwa uang keberuntungan anak itu sebenarnya hadiah sosial dari orang dewasa, maka setengahnya seharusnya menjadi milik ibu si anak. Pria ini jelas ingin mengantonginya sendiri,” tulis warganet lainnya.
Tradisi pemberian angpao saat Tahun Baru Imlek memang menjadi bagian penting budaya di China. Anak-anak, bahkan yang telah dewasa namun belum menikah, lazim menerima amplop merah berisi uang sebagai simbol doa dan harapan baik untuk tahun mendatang.
Dalam praktiknya, banyak orang tua menyimpan uang tersebut dengan alasan pengelolaan atau mencegah anak menghabiskannya untuk hal kurang bermanfaat.
Namun secara hukum, uang tersebut tetap diakui sebagai milik anak. Anak di bawah usia delapan tahun memang belum diperbolehkan mengelola uangnya secara mandiri, sedangkan anak di atas usia delapan tahun dapat menggunakan sebagian dananya untuk kebutuhan yang sesuai usia, seperti perlengkapan sekolah atau mainan sederhana.
Putusan pengadilan di Zhengzhou ini menjadi pengingat bahwa status orang tua sebagai wali tidak otomatis memberikan hak penuh atas harta anak.
Hak kepemilikan anak tetap dilindungi hukum, termasuk atas uang angpao yang kerap dianggap sepele namun bernilai signifikan.