Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran kunci bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor alias Charlie dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam pengungkapan terbaru, Andre diketahui tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah kendali dua sosok berbeda yang beroperasi dari luar negeri, sekaligus bertindak sebagai penghubung utama dengan para pelanggan di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Andre memiliki dua atasan, yakni Hendra yang merupakan warga Aceh namun berdomisili di Malaysia, serta Tomy yang berkewarganegaraan Malaysia. Menurut Eko, kedua sosok tersebut tidak memiliki hubungan satu sama lain.
“Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Dalam struktur jaringan tersebut, Andre berperan sebagai perantara sekaligus pihak yang menjamin kelancaran transaksi antara pemasok dan pembeli. Ia menjadi penghubung utama yang memastikan distribusi narkotika berjalan sesuai kesepakatan, termasuk mengatur harga dan pengiriman barang.
Eko mengungkapkan bahwa Andre pertama kali terhubung dengan Hendra melalui perkenalan dari rekannya, Hendro alias Nemo. Sementara itu, perkenalan dengan Tomy terjadi saat Andre tengah berada di Malaysia, tepatnya ketika bermain judi di kawasan Genting Highlands.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Andre beberapa kali melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar. Dari Hendra, ia membeli sabu-sabu sebanyak dua kali pada Februari 2026, masing-masing seberat 2 kilogram dan 3 kilogram dengan harga Rp380 juta per kilogram. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada Arfan Yulius Lauw dengan harga Rp390 juta per kilogram.
Selain sabu-sabu, Andre juga terlibat dalam perdagangan etomidate, zat yang kerap disalahgunakan dalam bentuk vape. Pada Januari 2026, ia memperoleh 500 unit etomidate ukuran kecil dari Hendra dengan harga Rp1,6 juta per buah, lalu menjualnya kepada seorang pelanggan berinisial INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah.
Tak hanya itu, Andre juga mengedarkan happy five sebanyak 50 bungkus pada Desember 2025. Barang tersebut dibeli seharga Rp1,8 juta per unit dan dijual kembali dengan harga Rp2 juta per unit kepada pelanggan yang sama.
Sementara dari Tomy, Andre mendapatkan pasokan etomidate dalam beberapa tahap. Pada Desember 2025, ia membeli 250 unit etomidate ukuran kecil seharga Rp1,7 juta per buah, yang kemudian dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah. Transaksi pembayaran diketahui dilakukan di kawasan White Rabbit PIK, Jakarta.
Transaksi lainnya berlangsung pada Januari 2026 dengan jumlah 397 unit etomidate ukuran kecil, serta pada Februari 2026 sebanyak 700 unit etomidate ukuran besar dengan harga serupa. Penjualan kembali dilakukan kepada pelanggan yang sama dengan skema pembayaran di luar lokasi sebelumnya.
Dalam upaya menghindari pelacakan aparat, Andre sempat berusaha menghilangkan jejak digital. Eko mengungkapkan bahwa tersangka membuang ponselnya di jalan tol dari Kuala Lumpur menuju Selangor setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut,” kata Eko.
Lebih lanjut, hasil analisis terhadap rekening Bank BCA milik Andre menunjukkan adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan. Rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus perputaran dana hasil transaksi narkotika, serta sebagai sarana untuk menyamarkan aliran uang ilegal.
Saat ini, Andre telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah Andre resmi masuk dalam daftar pencarian orang sejak 1 Maret 2026.
Dalam jaringan yang lebih luas, Andre diketahui berperan sebagai pemasok bagi beberapa sindikat besar, termasuk jaringan Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta kelompok yang beroperasi di tempat hiburan malam di Jakarta. Ia juga disebut memanfaatkan jalur darat dan kargo untuk mendistribusikan narkotika ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional masih aktif beroperasi dengan memanfaatkan perantara lokal untuk memperlancar distribusi.
Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para aktor utama yang masih berada di luar jangkauan hukum Indonesia.