Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan hingga periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026, diskotek, kelab malam, bar, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik khusus orang dewasa diwajibkan menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Aturan tersebut diumumkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai keagamaan masyarakat ibu kota selama bulan ibadah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha, melainkan bentuk penyesuaian situasi sosial masyarakat.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” kata Andhika dalam keterangannya yang dikutip Mashable Indonesia dari Antara.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Beberapa tempat hiburan yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu masih diperbolehkan beroperasi.
Namun izin tersebut tidak berlaku bebas. Lokasinya harus dipastikan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Bagi usaha yang mendapat pengecualian, jam operasional juga dibatasi secara ketat. Tempat usaha hanya boleh buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan proses tutup transaksi atau “closed bill” satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Pembatasan juga berlaku lebih ketat pada hari-hari tertentu yang dianggap sakral. Pada hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, seluruh jenis usaha hiburan malam tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan adanya larangan keras terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial. Pelaku usaha tidak diperbolehkan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, maupun erotisme.
Selain itu, tempat usaha dilarang menyediakan praktik perjudian dan peredaran narkotika serta tidak boleh menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan sekitar.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan di wilayah Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi serta keberagaman latar belakang masyarakat.
Pemerintah daerah menilai pengaturan aktivitas hiburan malam penting untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ketenangan warga yang menjalankan ibadah.
Andhika menyebut aturan tersebut juga mempertimbangkan kondisi industri pariwisata Jakarta yang sedang menunjukkan pemulihan dan tren pertumbuhan positif setelah beberapa tahun terdampak pandemi dan perlambatan ekonomi.
Karena itu, pemerintah mencoba mengambil jalan tengah antara perlindungan usaha dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan.
Menurut dia, regulasi serupa hampir selalu diberlakukan setiap tahun, namun terus dievaluasi agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan ekonomi kota. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tanpa perlu tindakan penegakan hukum yang tegas.
Dengan adanya pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk, sementara pelaku industri hiburan tetap memiliki kepastian hukum terkait operasional usahanya.
Pemerintah juga mengimbau pengelola tempat hiburan untuk aktif menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar selama periode pembatasan berlangsung.