Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah menyusun pedoman pengadaan jasa kreatif sebagai langkah antisipatif agar kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu tidak terulang di masa depan.
Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan dan diharapkan menjadi acuan nasional dalam menentukan standar biaya serta praktik kerja di sektor industri kreatif yang selama ini dinilai belum memiliki panduan komprehensif.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan komunitas pelaku industri kreatif, guna memastikan aturan yang dihasilkan relevan dengan kondisi di lapangan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” ujar Teuku dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu dalam proyek pengelolaan serta pembuatan jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Kasus tersebut menimbulkan polemik, terutama terkait penilaian biaya jasa kreatif yang dianggap tidak sesuai oleh auditor. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Karo, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202.161.980 dari proyek yang mencakup pembuatan profil desa di 20 wilayah.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul penilaian bahwa sejumlah komponen jasa kreatif, seperti ide atau konsep, penggunaan clip-on atau mikrofon, proses editing, hingga dubbing, seharusnya tidak dikenakan biaya alias dihargai nol rupiah.
Penilaian tersebut menuai kritik dari pelaku industri kreatif karena dianggap tidak mencerminkan nilai kerja profesional di sektor tersebut.
Teuku mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah memang telah memiliki regulasi terkait standar biaya melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas sektor industri kreatif yang terus berkembang pesat, terutama di era digital. Oleh karena itu, diperlukan pedoman baru yang lebih spesifik dan adaptif.
“Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen atau Kepmen, tetapi juga ada yang kaitannya juga lintas kementerian,” kata Teuku.
Menurutnya, penyusunan pedoman ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena banyak variabel yang harus diperhitungkan. Salah satunya adalah tingkat pengalaman penyedia jasa, yang sangat memengaruhi kualitas dan nilai pekerjaan.
Selain itu, faktor geografis juga menjadi pertimbangan penting karena harga jasa kreatif dapat berbeda di setiap daerah.
“Jadi kan variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya,” ujar Teuku.
Pemerintah berharap kehadiran pedoman ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, tetapi juga menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam menyusun anggaran dan melakukan pengadaan jasa kreatif secara transparan dan adil. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman dalam penilaian biaya maupun risiko hukum dapat diminimalkan.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme sektor industri kreatif di Indonesia yang saat ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan standar yang lebih jelas, pelaku usaha kreatif dapat bekerja dengan perlindungan yang lebih baik, sementara pemerintah memiliki acuan yang kuat dalam menjalankan proyek-proyek berbasis kreativitas.
Upaya Kemenekraf ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memberi perhatian lebih serius terhadap ekosistem industri kreatif, khususnya dalam hal tata kelola dan regulasi.
Jika pedoman ini berhasil diterapkan secara efektif, bukan tidak mungkin sektor jasa kreatif di Indonesia akan memiliki standar yang lebih diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional.