Anggota Komisi III dari DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti potensi benturan mendasar dalam filosofi hukum yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menilai konsep yang diusung dalam rancangan tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip hukum yang selama ini dianut di Indonesia, khususnya terkait pergeseran pendekatan dari subjek hukum ke objek hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Tandra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih menitikberatkan pada prinsip in rem, yakni berfokus pada barang atau aset, sementara sistem hukum Indonesia selama ini berakar pada tradisi civil law yang mengedepankan prinsip in personam atau berfokus pada individu.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pendekatan tersebut bukan sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan. Jika tidak dirumuskan secara hati-hati, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Lebih lanjut, Tandra menilai mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pidana berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin perlindungan atas hak milik setiap warga negara.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh secara sewenang-wenang mengambil alih harta seseorang tanpa dasar hukum yang kuat dan proses peradilan yang sah.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 6, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim.
Dalam konteks ini, Tandra melihat adanya potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah jika perampasan aset dilakukan tanpa putusan pidana terlebih dahulu.
Menurutnya, penggunaan istilah “rampas” dalam RUU tersebut juga perlu dikaji ulang. Ia menilai bahwa tindakan perampasan yang tidak melalui tahapan hukum yang jelas dapat menimbulkan persepsi bahwa negara bertindak secara prematur dan tidak sesuai prosedur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.
Tandra juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme yang cukup kompleks dalam hal peralihan hak atas harta benda. Proses tersebut mencakup kesepakatan antara pihak, hingga tahapan administratif seperti penyerahan hak atau levering.
Jika RUU Perampasan Aset mengabaikan prosedur tersebut, maka tindakan negara berpotensi dianggap melanggar prinsip hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai batasan kerugian negara dalam RUU tersebut. Menurutnya, keberadaan parameter kerugian negara menjadi elemen krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara berlebihan atau tanpa kendali.
Ia mengingatkan bahwa jika konsep kerugian negara dihilangkan dan hanya mengandalkan istilah seperti fraud, maka potensi kriminalisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) bisa meningkat secara signifikan. Kondisi ini, menurutnya, dapat menciptakan ketakutan dan ketidakpastian di kalangan birokrasi.
“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Pandangan Tandra menambah daftar catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana, memang penting dilakukan.
Namun, langkah tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Dengan demikian, ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai perspektif, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga selaras dengan filosofi dasar sistem hukum Indonesia.