Kondisi Andrie Yunus, korban penyiraman cairan kimia yang juga dikenal sebagai aktivis dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dilaporkan telah stabil setelah menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Meski demikian, tim medis menegaskan proses pemulihan masih akan berlangsung panjang, terutama untuk penanganan luka bakar dan gangguan penglihatan yang dialami korban.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa pasien laki-laki berinisial AY (27) kini berada dalam kondisi tidak mengancam jiwa setelah sebelumnya mengalami luka bakar akibat paparan zat kimia bersifat asam.
“Pasien sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa,” ujarnya di Jakarta, Selasa dikutip Mashable Indonesia dari Antara.
Korban pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat (13/3) sekitar pukul 00.00 WIB dengan sejumlah luka serius. Area yang terdampak meliputi wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan. Selain itu, korban juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan akibat paparan bahan kimia tersebut.
Menurut Yoga, tim medis segera melakukan tindakan awal begitu pasien tiba di IGD. Pemeriksaan menggunakan indikator pH mengonfirmasi adanya zat kimia bersifat asam pada area luka.
Penanganan darurat langsung dilakukan dengan membersihkan bagian tubuh yang terpapar untuk mengurangi efek zat berbahaya sekaligus menstabilkan kondisi jaringan kulit.
“Setibanya di IGD, tim medis segera melakukan pemeriksaan awal dan tindakan stabilisasi. Pemeriksaan menggunakan indikator pH menunjukkan adanya paparan zat kimia bersifat asam pada area luka.”
“Sebagai penanganan awal, tim medis melakukan pencucian pada area yang terpapar untuk menurunkan efek zat kimia serta menormalkan kondisi jaringan,” kata Yoga.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa korban mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen bagian tubuh. Tidak hanya itu, trauma kimia yang terjadi pada mata kanan masuk dalam kategori berat, yakni derajat tiga pada fase akut.
Kondisi ini berdampak pada penurunan tajam kemampuan penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea.
Untuk menangani kondisi tersebut, tim medis melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pembersihan jaringan rusak pada mata kanan serta transplantasi membran amnion. Prosedur ini bertujuan melindungi permukaan mata sekaligus mempercepat proses penyembuhan jaringan yang terdampak.
“Untuk menangani kondisi tersebut, pasien menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta transplantasi membran amnion guna melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan,” ujarnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di unit High Care Unit (HCU) khusus luka bakar di RSCM. Penanganan dilakukan secara komprehensif oleh tim multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis mata, dokter bedah plastik rekonstruksi, hingga tenaga medis kegawatdaruratan.
Terapi yang diberikan mencakup perawatan luka intensif, pemberian antibiotik, obat antiinflamasi, vitamin, serta pengobatan untuk menjaga tekanan bola mata tetap stabil.
Yoga menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan terus memantau perkembangan kondisi pasien dan menyesuaikan langkah penanganan secara bertahap, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi jaringan di masa mendatang untuk mengoptimalkan pemulihan fungsi organ yang terdampak.
“RSCM berkomitmen memberikan pelayanan medis yang komprehensif dan profesional bagi setiap pasien yang membutuhkan penanganan kasus trauma kompleks serupa,” katanya.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus turut mendapat perhatian serius dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.
Menurut dia, aksi kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan sebagai hasil rapat khusus Komisi III DPR RI yang membahas kasus tersebut.
“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3).
Ia menambahkan bahwa korban sebagai warga negara sekaligus pembela HAM memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun standar hukum internasional yang telah diakui Indonesia.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis HAM, termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi medis, tetapi juga menyoroti aspek perlindungan terhadap aktivis serta komitmen negara dalam menjamin keamanan individu yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Hingga saat ini, proses pemulihan Andrie Yunus masih terus berlangsung di RSCM dengan harapan kondisi kesehatannya dapat semakin membaik dalam waktu mendatang.