Kabar penting bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia. Mulai Rabu, 1 April 2026, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Langkah darurat ini diambil sebagai respons atas hasil Rapat Terbatas Kabinet untuk memitigasi risiko krisis energi global akibat eskalasi perang di Timur Tengah.
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah mengatur secara rinci batas maksimal pengisian BBM per kendaraan setiap harinya. Berikut adalah rincian pembatasannya:
1. Kuota Pertalite (RON 90)
- Kendaraan Pribadi & Umum (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
- Pelayanan Umum (Ambulans, Damkar, Mobil Sampah): Maksimal 50 liter/hari.
2. Kuota Solar (Gasoil)
- Mobil Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
- Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
- Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
- Pelayanan Umum (Ambulans, Damkar, Mobil Sampah): Maksimal 50 liter/hari.
Untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, BPH Migas mewajibkan setiap SPBU mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi. Sistem ini akan mengunci kuota harian kendaraan secara otomatis.
Bagaimana jika kebutuhan Anda melebihi batas tersebut? Pemerintah menegaskan bahwa setiap tetes BBM yang keluar melebihi kuota harian tidak akan disubsidi. Artinya, konsumen harus membayar selisihnya dengan harga BBM Nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan melaksanakan implementasi pembelian wajar untuk mengantisipasi krisis energi,” tulis BPH Migas dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran. Apalagi, pemerintah memutuskan untuk tetap menahan harga Pertalite di level Rp10.000 per liter pada periode April 2026 meskipun tekanan harga pasar global meningkat.
Data menunjukkan adanya penurunan kuota subsidi nasional pada tahun 2026:
- Pertalite: Kuota 2026 sebesar 29,26 juta kl (Turun 6,28% dibanding 2025).
- Solar: Kuota 2026 sebesar 18,63 juta kl (Turun 1,32% dibanding 2025).
Penurunan kuota ini sejalan dengan keberhasilan pemerintah menghemat dana subsidi hingga Rp4,9 triliun pada tahun lalu akibat penyaluran yang terkendali.
Sementara harga Pertalite dan Solar dipastikan tidak naik per 1 April 2026, harga BBM nonsubsidi (seperti Pertamax, Dexlite, dan lainnya) tetap akan mengikuti mekanisme pasar dan diumumkan secara berkala oleh masing-masing badan usaha.
Masyarakat diimbau untuk mulai menyesuaikan pola konsumsi bahan bakar dan memastikan kendaraan terdaftar dalam sistem pengawasan di SPBU agar proses pengisian berjalan lancar mulai besok.