Kementerian Keuangan melalui pernyataan resminya menjelaskan alasan di balik status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 milik Purbaya Yudhi Sadewa.
Otoritas menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa selisih yang menyebabkan kurang bayar muncul dari perbedaan antara pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan setelah seluruh penghasilan digabungkan.
Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pajak progresif yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ujar Deni dalam keterangannya dikutip Mashable Indonesia dari Antara.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa status kurang bayar bukan berarti adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan, melainkan hasil dari proses penghitungan akhir yang mengintegrasikan seluruh sumber pendapatan wajib pajak.
Dalam praktiknya, kondisi serupa kerap terjadi pada individu yang memiliki lebih dari satu pekerjaan atau menerima penghasilan dari beberapa institusi dalam satu tahun.
Kemenkeu juga memastikan bahwa Purbaya telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik. Ia disebut telah melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi penegasan bahwa transparansi dan kepatuhan tetap menjadi prioritas, termasuk bagi pejabat tinggi negara.
Untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam pelaporan pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis.
Sistem ini telah dilengkapi fitur prepopulated, termasuk data bukti potong yang secara langsung terhubung dengan sistem, sehingga wajib pajak dapat mengisi laporan dengan lebih mudah, akurat, dan sesuai aturan.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni menambahkan.
Sebelumnya, kabar mengenai kurang bayar tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya dalam taklimat media di kantor Kemenkeu pada Rabu (25/3). Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut kemungkinan besar dipicu oleh perubahan sumber penghasilan yang ia terima sepanjang tahun 2025.
Dalam periode tersebut, ia memperoleh pendapatan dari dua institusi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tempat ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta dari Kementerian Keuangan setelah dipercaya mengemban posisi sebagai Menteri Keuangan.
Purbaya juga menyebut bahwa selama masa jabatannya di LPS, ia tidak pernah mengalami kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak, karena seluruh penghasilannya berasal dari satu sumber yang sama. Perubahan struktur pendapatan ini menjadi faktor utama yang memengaruhi hasil penghitungan pajaknya pada tahun tersebut.
Dalam perkembangan lain, pemerintah turut memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Purbaya mengumumkan bahwa tenggat waktu diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kebijakan ini akan segera diformalkan melalui penerbitan Surat Edaran resmi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak. Angka ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, meski masih ada sebagian masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pelaporannya.
DJP pun kembali mengingatkan agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Keterlambatan dalam pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.