Seorang nenek asal Indonesia akhirnya bisa menginjakkan kaki kembali di tanah air setelah hampir 15 tahun menjalani hukuman mati di Malaysia dalam kasus narkoba.
Perempuan berusia 66 tahun yang diketahui bernama Asih itu memperoleh pengampunan dari otoritas setempat, membuka jalan bagi kepulangannya ke Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri.
Asih dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Kamis setelah Gubernur Penang resmi memberikan grasi pada 19 Maret 2026. Kepulangannya menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan sisi gelap praktik perdagangan manusia yang kerap menjerat perempuan dari kalangan ekonomi lemah.
Dalam pernyataannya, Asih mengaku masih sulit mempercayai bahwa dirinya benar-benar bebas setelah sekian lama menghadapi ancaman hukuman mati.
“Saya merasa seperti tidak nyata, tapi ini benar terjadi. Saya hanya bisa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu keluarga,” ujarnya dikutip Mashable Indonesia dari The Independent.
Kasus yang menjerat Asih bermula pada 2011, saat ia menerima tawaran pekerjaan sebagai perawat di Malaysia dari seorang perempuan bernama Duwi.
Tawaran tersebut terdengar menjanjikan, dengan iming-iming gaji besar serta fasilitas tempat tinggal dan biaya perjalanan yang ditanggung. Namun, tanpa disadari, ia justru masuk ke dalam jaringan perdagangan manusia.
Nama Asih bahkan diganti menjadi Ani Anggraeni di paspornya tanpa sepengetahuannya. Ia juga diminta untuk tidak menggunakan identitas aslinya selama perjalanan. Modus ini kemudian diungkap sebagai salah satu cara umum yang digunakan sindikat untuk menghindari pengawasan otoritas imigrasi.
Setibanya di Malaysia, Asih tidak langsung bekerja sebagai perawat seperti yang dijanjikan. Ia justru diarahkan untuk pergi ke Vietnam guna mengambil sebuah koper dan membawanya ke Penang. Tanpa mengetahui isi koper tersebut, ia menuruti instruksi yang diberikan.
Namun, pada 21 Juni 2011, ia ditangkap di Bandara Penang setelah petugas menemukan 3,87 kilogram metamfetamin di dalam koper yang dibawanya. Setahun kemudian, pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
Selama menjalani masa tahanan, Asih menghadapi berbagai ujian berat. Ia sempat didiagnosis menderita kanker endometrium dan harus menjalani operasi pengangkatan rahim. Selain itu, laporan media juga menyebut ia mengalami sejumlah tindakan kekerasan selama berada di dalam penjara.
Organisasi anti hukuman mati berbasis di Kuala Lumpur, Hayat, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Jakarta, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara narkoba biasa. Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan bahwa pengalaman Asih mencerminkan persoalan yang lebih luas.
“Ini adalah kisah mendalam tentang penipuan, eksploitasi, dan kerentanan sistemik,” demikian pernyataan kedua lembaga tersebut.
Mereka menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana perempuan dapat dijebak oleh jaringan perdagangan manusia dan dimanipulasi untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tanpa memahami sepenuhnya risiko yang dihadapi.
Menurut mereka, Asih bukan pelaku utama, melainkan korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan. Kepulangannya ke Indonesia pun disebut sebagai langkah penting, tidak hanya dari sisi kemanusiaan, tetapi juga sebagai preseden hukum bagi kasus serupa.
Hingga saat ini, masih ada sedikitnya delapan perempuan Indonesia lain yang berada di penjara Malaysia setelah hukuman mati mereka diringankan.
Sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi terbatas dan direkrut melalui berbagai cara, mulai dari tawaran pekerjaan hingga pendekatan personal, sebelum akhirnya dimanfaatkan sebagai kurir narkoba.
Pembebasan Asih juga terjadi di tengah perubahan kebijakan besar di Malaysia terkait hukuman mati. Pada 2023, negara tersebut menghapus hukuman mati wajib untuk sejumlah tindak pidana dan memberikan kewenangan lebih besar kepada hakim dalam menentukan vonis.
Dampaknya mulai terlihat dalam penurunan jumlah terpidana mati kasus narkoba, yang disebut turun drastis dari ratusan orang menjadi puluhan dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, Malaysia juga masih memberlakukan moratorium eksekusi sejak 2018.
Kasus Asih menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka tersebut, terdapat kisah manusia yang kompleks, penuh tekanan, dan sering kali melibatkan ketidakadilan struktural.
Kepulangannya bukan hanya akhir dari perjalanan panjang di balik jeruji, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan pekerja migran dan pemberantasan perdagangan manusia lintas negara.