Universitas Indonesia menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pihak kampus memastikan bahwa proses investigasi tengah berjalan secara serius dan profesional melalui mekanisme resmi yang berlaku, menyusul mencuatnya laporan tersebut di ruang publik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam bentuk verbal baik secara langsung maupun melalui media digital.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban.
Proses tersebut mencakup serangkaian tahapan penting seperti verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas. Pendekatan ini juga menekankan prinsip keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil.
Sejalan dengan proses investigasi yang berlangsung di tingkat universitas, pihak FHUI telah mengambil langkah awal berupa penelusuran internal serta pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Upaya ini menjadi bagian dari respons cepat guna memastikan setiap laporan ditangani secara tepat dan tidak diabaikan.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI turut mengambil tindakan di tingkat organisasi dengan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 dan menjadi bentuk respons awal dari unsur kemahasiswaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
UI menegaskan bahwa apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti yang menguatkan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak hanya itu, pihak universitas juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Lebih lanjut, pihak kampus memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara independen, profesional, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses investigasi serta memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, UI juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak yang terdampak. Pendampingan tersebut meliputi aspek psikologis, hukum, hingga akademik guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Selain itu, universitas menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban sebagai bagian dari prinsip perlindungan yang diutamakan.
Di tengah proses yang masih berjalan, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kampus meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan administratif yang sedang berlangsung demi menjaga integritas investigasi serta melindungi semua pihak dari dampak negatif pemberitaan yang tidak akurat.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi UI untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan, peningkatan edukasi secara berkelanjutan, serta penguatan sistem yang lebih responsif dan berperspektif korban.
Pihak universitas juga memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan kepada publik, tanpa mengesampingkan aspek kerahasiaan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dengan langkah-langkah tersebut, UI berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.