Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah mulai Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut, sementara pihak yang tidak memenuhi syarat akan diminta untuk kembali di titik pemeriksaan.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, yang menegaskan bahwa pengendalian akses merupakan prosedur rutin yang diterapkan setiap tahun menjelang puncak musim haji.
Menurutnya, pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah sekaligus memastikan aspek keamanan dan keselamatan jamaah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya dari Jakarta.
Dalam aturan terbaru tersebut, hanya tiga kategori yang diizinkan masuk ke Makkah, yakni pemegang izin tinggal atau iqamah yang diterbitkan khusus di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Kebijakan ini secara tegas menutup akses bagi individu yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, termasuk pemegang visa selain visa haji.
Otoritas setempat juga memperketat pengawasan di berbagai pintu masuk kota. Siapa pun yang tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai ketentuan akan langsung ditolak dan diarahkan kembali ke pos pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menghindari kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah.
Selain pembatasan akses masuk, pemerintah Arab Saudi turut menetapkan sejumlah aturan tambahan terkait aktivitas umrah. Salah satunya adalah penetapan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari wilayah Arab Saudi pada 18 April 2026.
Setelah tanggal tersebut, jamaah umrah diwajibkan meninggalkan negara tersebut guna memberi ruang bagi persiapan ibadah haji.
Tak hanya itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa non-haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah, termasuk mereka yang datang dengan visa turis, kerja, maupun kunjungan lainnya.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” kata Ichsan menegaskan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip yang dikenal dengan istilah “Tidak Ada Haji Tanpa Izin,” yang secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir.
Prinsip ini bertujuan memastikan seluruh jamaah yang menjalankan ibadah haji telah terdaftar secara resmi, sehingga pengelolaan jumlah jamaah dapat dilakukan secara optimal.
Lebih lanjut, Ichsan juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji menggunakan jalur tidak resmi. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi tegas dari otoritas setempat.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau calon jamaah haji dan jamaah umrah asal Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi serta selalu mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Dengan kebijakan ini, Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang setiap tahun menjadi salah satu penyumbang jamaah terbesar di dunia.