Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Ji Gwi-yeon yang menilai tindakan Yoon merusak fondasi demokrasi negara itu dan pantas menerima hukuman berat, meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan Yoon berusaha melanggar konstitusi dengan mengerahkan pasukan militer untuk mengepung Gedung Majelis Nasional serta memerintahkan penangkapan sejumlah politisi.
Hakim Ji menegaskan di ruang sidang bahwa langkah tersebut merupakan ancaman serius terhadap sistem pemerintahan sipil.
“Tindakannya secara mendasar merusak demokrasi Korea Selatan dan layak mendapatkan hukuman keras,” ujar Ji dalam pernyataan yang dibacakan di persidangan seperti dilansir Mashable Indonesia dari BBC.
Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras di luar gedung pengadilan. Sejak pagi, ribuan pendukung Yoon berkumpul membawa spanduk bertuliskan “Yoon, lagi”.
Banyak di antara mereka menangis ketika putusan diumumkan. Pada saat bersamaan, kelompok demonstran yang menentang Yoon juga hadir dan menyerukan agar ia dijatuhi hukuman mati.
Yoon sendiri tampak tenang saat hakim membacakan hukuman. Tim pengacaranya menolak putusan tersebut dan menyebutnya tidak didukung bukti.
Mereka bahkan menuding hakim mengikuti ‘naskah yang sudah disiapkan’. Jika banding diajukan oleh salah satu pihak, perkara akan berlanjut ke Mahkamah Agung dan putusan final bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Peristiwa yang menjerat Yoon bermula ketika ia mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi langsung pada 3 Desember 2024. Ia menyatakan kebijakan itu diperlukan untuk melindungi negara dari kekuatan ‘anti-negara” yang bersimpati dengan Korea Utara.
Namun perkembangan berikutnya menunjukkan krisis politik domestik menjadi pemicu utama, termasuk oposisi yang menguasai mayoritas parlemen sehingga melemahkan posisinya, serta berbagai tuduhan korupsi yang menyeret istrinya, Kim Keon Hee.
Perintah darurat militer hanya berlangsung beberapa jam. Para anggota parlemen menerobos masuk ke Majelis Nasional dan membatalkan keputusan tersebut melalui pemungutan suara darurat.
Sejak saat itu, Korea Selatan mengalami kekacauan politik berkepanjangan yang berujung pada pemakzulan Yoon serta serangkaian dakwaan pidana terhadap dirinya dan sejumlah pejabat tinggi.
Sejumlah tokoh penting pemerintahan sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman. Mantan perdana menteri Han Duck-soo menerima hukuman 23 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pemberontakan.
Mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun, yang disebut memberi saran kepada Yoon untuk memberlakukan darurat militer, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Mantan menteri dalam negeri Lee Sang-min, mantan komandan intelijen Roh Sang-won, serta mantan kepala polisi Cho Ji-ho turut dipenjara dalam kasus yang oleh hakim disebut sebagai “pemberontakan dari tingkat tertinggi”.
Pengamanan di sekitar pengadilan diperketat. Puluhan bus polisi diparkir membentuk barikade dan sekitar 1.000 petugas dikerahkan untuk mengantisipasi kerusuhan.
Di dalam ruang sidang, hakim menyebut Yoon sebagai ‘pemimpin pemberontakan’, walaupun majelis hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa rencana darurat militer telah disusun setahun sebelumnya.
Sepanjang persidangan, Yoon membela keputusannya. Ia berargumen bahwa sebagai presiden, dirinya memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan darurat militer.
Ia juga menuduh partai oposisi menghambat jalannya pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi kebebasan dan kedaulatan rakyat serta menjaga negara dan konstitusinya.
Partai Demokrat yang berkuasa setelah memenangkan pemilihan presiden pascapemakzulan Yoon mengkritik putusan pengadilan. Pemimpin partai Jung Chung-rae mengatakan, Yoon merancang pemberontakan yang mengguncang fondasi negara.
Ia menambahkan, “Keputusan hari ini adalah kemunduran dari revolusi rakyat… publik akan menganggapnya sangat tidak memuaskan dan tidak dapat diterima.”
Korea Selatan sendiri tidak mengeksekusi terpidana mati sejak 1997, sehingga hukuman mati pada praktiknya setara dengan penjara seumur hidup.
Selain vonis terbaru, Yoon juga telah menjalani hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses penangkapannya setelah perintah darurat militer. Ia masih menghadapi tiga persidangan lain yang terkait kasus tersebut.
Sejarah politik Korea Selatan mencatat beberapa mantan presiden pernah dipenjara namun kemudian menerima pengampunan setelah menjalani hukuman dua hingga lima tahun.
Karena preseden tersebut, sebagian pengamat menilai kemungkinan pengampunan di masa depan terhadap Yoon tetap terbuka, meski untuk saat ini ia resmi menjadi mantan kepala negara yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat krisis darurat militer yang mengguncang negara tersebut.