Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari tenggat semula yang jatuh pada 31 Maret 2026, sekaligus menjadi respons atas dinamika pelaporan yang beririsan dengan periode libur Ramadan dan Idulfitri.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya di kantornya di Jakarta. Ia menegaskan bahwa perpanjangan ini akan segera diformalkan melalui aturan resmi berupa Surat Edaran dari Kementerian Keuangan sebagai landasan pelaksanaannya.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujar Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi mereka.
Langkah ini dinilai krusial mengingat periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momen ibadah dan libur panjang yang secara tradisional memengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk dalam hal administrasi perpajakan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang adanya perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi. Ia menyebutkan bahwa kondisi khusus Ramadan dan Idulfitri menjadi pertimbangan utama dalam mengkaji kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyiapkan langkah alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa opsi ini disiapkan untuk mengantisipasi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT hingga batas waktu normal.
“Inge menyampaikan, ‘Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret.”
“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),’” demikian penjelasan yang disampaikan.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tingkat partisipasi wajib pajak yang cukup signifikan dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka di sistem tersebut. Angka ini mencerminkan percepatan digitalisasi layanan perpajakan yang terus didorong pemerintah.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak tercatat telah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jika dirinci lebih lanjut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, yang mencapai 7.826.341 pelaporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 863.272 pelaporan.
Untuk kategori wajib pajak badan, terdapat 183.583 pelaporan dalam mata uang rupiah dan 138 pelaporan dalam mata uang dolar AS. Selain itu, bagi wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari periode Januari–Desember, terdapat 1.549 pelaporan dari badan dalam rupiah serta 21 pelaporan dalam dolar AS.
Adapun dari sisi aktivasi akun Coretax, komposisinya didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun. Sisanya terdiri atas 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan adanya perpanjangan batas waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat tanpa terbebani oleh kondisi eksternal seperti libur panjang.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas penerimaan negara, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan tepat waktu.