Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Kota Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah pelanggaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan majelis sidang menilai tindakan yang dilakukan anggota tersebut sebagai perbuatan tercela sekaligus pelanggaran berat kode etik kepolisian.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rositah seperti dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Sidang etik berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 14 jam. Persidangan dimulai pada Senin pukul 14.00 WIT dan baru berakhir pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Putusan kemudian dibacakan sekitar pukul 03.30 WIT oleh Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski telah dijatuhi sanksi berat, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi kesempatan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Sebanyak 14 saksi diperiksa selama proses sidang. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang persidangan, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lain memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua perwakilan keluarga korban.
Pengawasan eksternal juga dilibatkan dalam sidang etik tersebut. Beberapa pihak yang hadir antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain itu, prosesnya turut mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung atas perintah Kapolri.
Rositah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Regulasi tersebut memungkinkan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah jabatan dan kode etik, termasuk melakukan kekerasan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan keputusan sidang diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan disiplin.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis. Menurutnya, setiap personel wajib berpegang pada prinsip ‘Rastra Sewakottama’ sebagai abdi utama negara dengan mengutamakan perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Kapolda juga menegaskan tidak semua anggota Polri bertindak buruk. Ia menyebut banyak personel tetap bekerja dengan dedikasi tinggi dan kondisi keamanan di Maluku yang relatif kondusif mencerminkan dukungan masyarakat terhadap kepolisian.
Polda Maluku menekankan pihaknya terbuka terhadap kritik publik terkait kasus tersebut. Selain sanksi etik, proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku dan akan diproses hingga tuntas.
Kepolisian memastikan transparansi penanganan perkara menjadi prioritas guna memulihkan kepercayaan masyarakat setelah kasus penganiayaan siswa di Tual tersebut mencuat luas.