Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendampingi masyarakat pada masa sulit ketika kehilangan anggota keluarga.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” kata Fajar Sauri pada awak media dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Ia menegaskan, melalui program ini pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga DKI Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak dan bermartabat tanpa harus terbebani biaya tambahan. Pemerintah juga ingin menjamin bahwa proses pemakaman berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan pemakaman gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta mencakup berbagai fasilitas penting. Salah satunya adalah pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang meliputi pengajuan makam baru, perpanjangan izin makam, hingga pemakaman sistem tumpang atau penempatan jenazah di atas makam keluarga yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengantar jenazah dari rumah duka maupun rumah sakit menuju TPU yang telah ditentukan.
Fasilitas tersebut dapat diakses masyarakat melalui sejumlah nomor hotline yang disediakan, yakni (021) 5480137, (021) 5484544, serta 0816878889.
Tak hanya transportasi jenazah, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pemulasaraan jenazah secara gratis. Fasilitas ini mencakup peralatan untuk memandikan jenazah serta tenaga petugas pemulasaraan yang siap membantu proses tersebut sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Di area pemakaman, keluarga yang berduka juga dapat memanfaatkan sejumlah sarana pendukung yang telah disiapkan pemerintah. Sarana tersebut antara lain tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi bagi para pelayat, serta sistem pengeras suara atau sound system yang dapat digunakan selama prosesi pemakaman berlangsung.
Seluruh proses pemakaman di TPU juga didukung oleh tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Para petugas ini bertugas melakukan penggalian liang makam, penutupan makam setelah proses pemakaman selesai, serta membantu menjaga kebersihan dan pemeliharaan area pemakaman.
Dengan adanya dukungan petugas tersebut, ahli waris tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses penggalian maupun penutupan makam.
Untuk memanfaatkan layanan pemakaman gratis ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik mendiang, serta fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab.
Selain itu, keluarga juga perlu melampirkan surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.
Fajar menambahkan bahwa layanan pemakaman gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang menyeluruh kepada masyarakat. Ia menegaskan berbagai fasilitas tersebut memang disediakan tanpa biaya agar masyarakat tidak terbebani secara finansial di tengah situasi duka.
“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” ujar Fajar.
Untuk mempermudah proses administrasi, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem digital dalam pengurusan izin pemakaman.
Masyarakat kini dapat mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman resmi jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Menurut Fajar, digitalisasi layanan ini bertujuan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi membuka celah praktik pungutan liar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan tip, gratifikasi, atau bentuk imbalan apa pun kepada petugas yang bertugas di lapangan, termasuk petugas PJLP.
Apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar atau mengalami kendala dalam pelayanan pemakaman, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi JAKI maupun melalui akun media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Melalui penyediaan layanan pemakaman gratis ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu dari sisi finansial, sekaligus memastikan proses pemakaman di ibu kota berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai aturan yang berlaku.