Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, masing-masing berinisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES. Mereka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan saat ini berada dalam pengawasan ketat instalasi tahanan militer di bawah kendali Polisi Militer Kodam Jaya.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” ujar Aulia dalam pernyataannya yang dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Penetapan status tersangka ini menjadi langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti serta memperkuat keterangan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Aulia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Ia juga memastikan bahwa penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, mengingat korban adalah seorang aktivis hak asasi manusia yang aktif dalam advokasi isu-isu sensitif. Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Markas Besar TNI turut mengambil langkah internal dengan melakukan pergantian jabatan strategis.
Dalam kesempatan terpisah, Aulia mengungkapkan bahwa jabatan Kepala BAIS yang sebelumnya dipegang oleh Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari tanggung jawab institusional atas kasus yang tengah diselidiki.
“Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Sementara itu, dalam upaya memperkuat proses penyidikan, TNI juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, proses ini sempat mengalami kendala karena kondisi kesehatan korban.
Menurut Aulia, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andrie pada 19 Maret 2026. Akan tetapi, dokter yang menangani korban belum memberikan izin karena alasan medis.
“Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK,” jelas Aulia.
Ia menambahkan bahwa Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk memohon izin pemeriksaan terhadap Andrie Yunus sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY,” ujarnya.
Meski demikian, pihak TNI belum mengonfirmasi apakah permohonan tersebut telah disetujui oleh LPSK. Proses komunikasi antar lembaga masih berlangsung guna memastikan pemeriksaan dapat dilakukan tanpa mengganggu pemulihan korban.
Aulia menyatakan optimisme bahwa dengan adanya keterangan langsung dari korban, proses penyidikan akan berjalan lebih cepat dan menghasilkan konstruksi perkara yang lebih terang.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer aktif serta menyasar seorang aktivis sipil. Penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di lingkungan TNI.
Hingga kini, penyidik Puspom TNI terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara jelas di hadapan hukum.