loading…
Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak akhir. Kini, Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, hal tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Berharap Damai, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Sidang Adat Toraja ke Penyidik Bareskrim Polri
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji.