loading…
Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, ulama Palestina yang ditangkap pasukan Indonesia dan diekstradisi ke Siprus. Dia dikhawatirkan akan diserahkan ke Israel. Foto/Middle East Monitor
Menurut asosiasi tersebut, Sheikh Miqdad saat ini telah dideportasi ke Siprus secara mendesak. Asosiasi tersebut mengatakan kasus ini membutuhkan tindakan hukum dan diplomatik segera untuk mencegahnya dari risiko ekstradisi ke Israel.
Baca Juga: 100 Jet Tempur dari 20 Negara Bersiap Latihan Perang di Australia, Indonesia Kirim T-50I Golden Eagle
Dalam sebuah pernyataan, mereka telah mengikuti kasus ini dengan “keprihatinan yang mendalam”. Mereka menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengklarifikasi dasar hukum penangkapan dan deportasi Sheikh Miqdad, mengungkapkan tuduhan terhadapnya, dan memastikan dia diberikan jaminan pengadilan yang adil.
Asosiasi tersebut juga mendesak otoritas Siprus untuk menghentikan prosedur apa pun yang dapat menyebabkan ekstradisi Sheikh Miqdad ke Israel dan untuk menjamin haknya atas perwakilan hukum dan komunikasi dengan pengacara dan keluarganya. Mereka menyatakan bahwa prinsip non-refoulement melarang pemindahan siapa pun ke tempat di mana mereka dapat menghadapi penyiksaan atau perlakuan kejam.
Lebih lanjut, mereka menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan pemerintah Arab dan Muslim untuk mengambil tindakan hukum dan diplomatik yang mendesak dan membentuk tim pembela hukum internasional untuk mengikuti kasus ini.