loading…
KPK memeriksa sembilan saksi kasus dugaan pemerasan di Pemkab Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Senin (18/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
“Semua saksi hadir, dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun, sembilan saksi yang diperiksa ialah, Imam Mustakim, Perwakilan PT Berkah Mitra Tani; Dwi Basuki, Pengurus CV Nindya Krida; Sadewo Bagaskoro, Direktur PT Demaz Noer Abadi; Budi Santoso, Direktur CV Triples; dan Mohkamad Riduwan, Direktur CV Mitra Razulka Sakti.
Kemudian, Bambang Widagdo, Direktur CV Tulungagung Jaya; Arik Agustina, Direktur CV Ayem Mulya; Michelle Sabrina Putri, Direktur CV Sapta Sarana; dan Sudarmaji, Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung. Mereka diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).