loading…
Semakin tingginya serangan siber menjadi alarm Indonesia tak bisa lagi menunda pembentukan Undang-undang UU KKS. Tanpa UU KKS sebagai payung hukum, koordinasi antarlembaga akan buntu. Foto: Sindonews/ChatGPT
Pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib mengatakan, Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial di tengah gemuruh transformasi digital. Serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional.
Ia mengingatkan situasi keamanan siber di Tanah Air sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan menjadi bukti bahwa benteng digital Indonesia sedang diuji habis-habisan. Baca juga: 18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali
”Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tapi seringkali aktor-aktor terorganisir yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber,” kata Ridlwan, Selasa (11/5/2026) malam.
Menurut Ridlwan, kerentanan ini semakin diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.