PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kilogram menjadi Rp228.000 per tabung, dari sebelumnya Rp192.000.
Kenaikan sebesar 18,75 persen ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.
Selain LPG 12 kg, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga untuk LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg. Harga tabung ukuran tersebut naik dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung atau meningkat sekitar 18,89 persen di wilayah yang sama.
Untuk daerah lain di Indonesia, harga turut disesuaikan dengan mempertimbangkan biaya distribusi masing-masing wilayah.
Kebijakan ini menjadi penyesuaian harga pertama sejak 2023. Sebelumnya, pada November 2023, Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kg menjadi Rp192.000 per tabung, turun Rp12.000 dari harga sebelumnya.
Penurunan tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap tren Contract Price Aramco (CPA) yang saat itu menunjukkan penurunan harga serta penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kini, kondisi berbalik. Harga energi global mengalami tekanan akibat lonjakan harga minyak mentah dunia. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, sebelumnya menyampaikan bahwa harga LPG sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak global yang terus meningkat.
Data menunjukkan bahwa harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel.
Angka ini naik signifikan sebesar 33,47 dolar AS per barel dibandingkan Februari 2026. Kenaikan tersebut memberikan tekanan pada biaya energi nasional, termasuk LPG yang masih bergantung pada harga internasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa lonjakan ICP tidak terlepas dari dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret 2026. Ketegangan yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran berdampak pada terganggunya pasokan energi dunia.
Salah satu dampak utama adalah terhambatnya jalur distribusi energi global, termasuk penghentian pelayaran melalui Selat Hormuz yang selama ini menjadi jalur penting bagi sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Gangguan ini memperketat pasokan dan mendorong kenaikan harga minyak secara global.
Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah turut memperburuk kondisi pasokan. Situasi ini membuat harga energi dunia semakin tidak stabil dan berdampak langsung pada komoditas turunan seperti LPG.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Pertamina melakukan penyesuaian harga guna menjaga keberlanjutan pasokan energi di dalam negeri. Kebijakan ini hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi, sementara LPG subsidi ukuran 3 kg tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Kenaikan harga ini diperkirakan akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga kelas menengah dan pelaku usaha kecil yang menggunakan LPG nonsubsidi. Namun demikian, langkah ini dinilai sebagai konsekuensi dari tekanan global terhadap sektor energi yang tidak dapat dihindari dalam jangka pendek.