PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (CP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
Pihak bank menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak berdampak pada produk maupun layanan yang terdaftar secara sah.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyampaikan bahwa seluruh transaksi resmi nasabah telah melalui sistem yang terdokumentasi dengan baik dan diawasi sesuai standar operasional serta regulasi perbankan yang berlaku. Ia menekankan bahwa keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujar Rian dalam konferensi pers virtual yang digelar di Jakarta, seperti dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus yang mencuat bukan berasal dari aktivitas perbankan resmi, melainkan tindakan oknum yang menjalankan transaksi di luar sistem dan di luar kewenangan yang dimiliki.
Bahkan, produk yang digunakan dalam praktik tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari layanan resmi BNI, sehingga tidak masuk dalam sistem operasional bank.
Senada dengan itu, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh oknum tersebut sejak awal tidak terdeteksi karena sepenuhnya berada di luar sistem bank. Hal ini menyebabkan pihak korporasi tidak memiliki visibilitas terhadap aktivitas tersebut.
“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” jelas Munadi.
Ia menambahkan bahwa kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 setelah dilakukan pengawasan internal oleh pihak bank. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang terjadi.
Dalam proses penyelidikan, hingga saat ini hanya satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Hakim. Munadi menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” katanya.
BNI juga memastikan akan terus bekerja sama dengan aparat hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Selain itu, perusahaan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Tidak hanya dari sisi internal, BNI juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Edukasi dinilai menjadi langkah krusial agar nasabah lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau produk keuangan yang tidak melalui jalur resmi perbankan.
Pihak bank mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan, layanan digital resmi, maupun kantor cabang. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari potensi penipuan atau penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum. OJK juga mencatat bahwa BNI telah mulai merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Otoritas tersebut meminta agar penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab, guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. Dalam konteks ini, BNI menyatakan akan terus mengikuti arahan regulator serta memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Kasus di Aek Nabara menjadi pengingat penting bagi industri keuangan dan masyarakat luas mengenai risiko transaksi di luar sistem resmi.
Dengan penguatan pengawasan internal dan peningkatan literasi keuangan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir sekaligus menjaga stabilitas kepercayaan terhadap sektor perbankan di Indonesia.