Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan sikap tegas dengan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, menyusul mencuatnya kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa pengecualian. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan FHUI yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pemerintah melalui Kemdiktisaintek memastikan bahwa kasus tersebut tidak hanya dipantau secara serius, tetapi juga ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Brian menekankan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mutlak untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia merinci bahwa kekerasan yang dimaksud mencakup tindakan fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital yang semakin marak di era teknologi saat ini.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” katanya.
Dalam aspek regulasi, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Aturan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi yang berpotensi merusak iklim akademik.
Melalui regulasi itu, setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Satgas ini berperan penting dalam menerima laporan, melakukan investigasi, hingga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.
Brian juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT juga diperketat untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Selain itu, pemerintah memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan pendampingan dan pemulihan, baik secara psikologis maupun hukum.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga dukungan menyeluruh untuk pulih dari dampak yang ditimbulkan.
Dalam rangka memperluas akses pelaporan, Kemdiktisaintek membuka berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun sivitas akademika.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, hingga layanan resmi kementerian seperti pusat panggilan 126, email, dan nomor pengaduan yang telah disediakan.
Kemdiktisaintek juga menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Langkah ini mencakup penguatan sistem pencegahan melalui edukasi, peningkatan pengawasan, serta penguatan kelembagaan di tingkat kampus.
Di sisi lain, penegakan sanksi administratif maupun hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menjaga integritas lingkungan akademik.
“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutur Brian Yuliarto.
Kasus yang terjadi di FHUI menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan kampus yang aman masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Pemerintah, institusi pendidikan, hingga masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan lingkungan akademik benar-benar menjadi tempat yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan setiap individu tanpa rasa takut.