Pemerintah Queensland, Australia, menetapkan mulai Juli 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun akan dilarang keras mengendarai sepeda listrik (e-bike) dan skuter listrik (e-scooter) di area publik.
Langkah ini diambil menyusul angka kecelakaan yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat 12 nyawa melayang dan lebih dari 6.300 orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden yang melibatkan perangkat mobilitas listrik di negara bagian tersebut.
Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, menegaskan bahwa keselamatan anak-anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Dalam reformasi hukum yang akan diperkenalkan ke parlemen minggu ini, aturan main bagi pengguna e-mobility akan berubah total.
Aturan baru ini menetapkan bahwa pengendara harus berusia minimal 16 tahun dan wajib memiliki setidaknya Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori Learner (L), sehingga setiap pengguna benar-benar memahami aturan lalu lintas.
Selain itu, demi meningkatkan keselamatan pejalan kaki, batas kecepatan di trotoar dipangkas drastis menjadi maksimal 10 km/jam. Regulasi juga memperjelas klasifikasi kendaraan, di mana perangkat yang mampu melaju di atas 25 km/jam tidak lagi dianggap sebagai sepeda, melainkan masuk kategori sepeda motor atau moped.
Konsekuensinya, kendaraan tersebut wajib dilengkapi STNK, asuransi, serta hanya boleh digunakan di jalan raya dengan pengendara yang mengenakan helm standar motor.
Tak hanya itu, polisi kini juga diberi kewenangan untuk melakukan tes napas (breath test) secara acak kepada pengendara skuter listrik, layaknya pengemudi mobil, guna menekan risiko berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Kami melarang usia di bawah 16 tahun karena keamanan anak-anak adalah segalanya. Kami ingin memastikan legislasi ini memfasilitasi penggunaan yang aman, sekaligus mencegah penggunaan ilegal yang membahayakan,” ujar Mickelberg, melansir dari ABC News, Kamis (26/03/2026).
Pemerintah tidak main-main dalam penegakan hukum. Nilai denda melonjak hingga berkali-kali lipat. Pengendara yang nekat tidak memakai helm atau berboncengan ilegal akan dikenakan denda sebesar $500 (sekitar Rp5,2 juta), naik dari sebelumnya yang hanya $166.
Bagi remaja di bawah umur atau pengendara tanpa SIM yang nekat melintas, denda $500 juga menanti. Menariknya, orang tua atau wali bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk membayar denda jika anak mereka melanggar aturan ini.
Meski didukung banyak pihak yang merasa resah dengan fenomena “koboi jalanan” skuter listrik, kebijakan ini menuai protes dari kalangan pendidik dan asosiasi sepeda.
Kaylee Campradt, Presiden Asosiasi Orang Tua di Palm Beach Currumbin State High, menyebut aturan ini akan berdampak masif bagi mobilitas siswa. Saat ini, lebih dari 400 siswa di sekolahnya bergantung pada e-bike untuk berangkat sekolah setiap hari.
Senada dengan itu, CEO Bicycle Queensland, Matthew Burke, menilai kewajiban memiliki SIM adalah sebuah “overreach” atau langkah yang berlebihan. “Ini bisa berdampak buruk bagi layanan pengantaran makanan (kurir) dan penyandang disabilitas yang bisa berkendara namun tidak bisa menyetir mobil,” kritiknya.
Jika disahkan, undang-undang baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah akan memberikan masa transisi selama enam bulan bagi masyarakat untuk beradaptasi, mendapatkan lisensi, atau menyesuaikan perangkat mereka sebelum penegakan hukum penuh diberlakukan.
Selain aturan pengendara, reformasi ini juga menyasar para pengecer nakal. Penjualan perangkat ilegal atau penyediaan jasa modifikasi kecepatan (anti-tampering) akan dilarang keras dengan sanksi penyitaan hingga pemusnahan unit oleh pihak kepolisian.