Penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12–31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Asep menambahkan bahwa dalam proses persidangan nanti akan dipertimbangkan penerapan sejumlah regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
“Di persidangan nanti tentu akan berlaku asas lex favor reo, yaitu penerapan undang-undang yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya dikutip Mashable Indonesia dari Antara.
Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya dan menyatakan seluruh kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata Yaqut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji untuk Indonesia pada tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Beberapa hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, penyidik juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui merupakan pemilik biro penyelenggara perjalanan haji Maktour.
Perkembangan kasus ini berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Namun, Yaqut tidak tinggal diam dan mencoba menggugat penetapan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan pada 10 Februari 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara proses hukum berjalan, KPK pada 19 Februari 2026 memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Berbeda dengan keduanya, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang oleh penyidik.
Perkembangan signifikan terjadi ketika KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Tak lama berselang, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka yang disematkan KPK terhadap mantan Menteri Agama itu tetap sah secara hukum.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Yaqut sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Penahanan ini merupakan langkah penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, program penting bagi jutaan umat Muslim Indonesia yang setiap tahun menantikan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.