Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel yang berdiri di ibu kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, langsung memerintahkan penindakan tegas terhadap pengelola yang belum memenuhi syarat legal tersebut, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Hingga 23 Februari 2026, hanya 212 lapangan padel yang telah mengantongi PBG, sementara 185 lainnya belum memiliki izin dasar yang diwajibkan sebelum bangunan dapat digunakan secara sah.
“Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG,” ujar Vera dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan difungsikan. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi bukti bahwa bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegas Vera.
Lonjakan jumlah lapangan padel di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir dinilai sangat cepat, seiring meningkatnya tren olahraga tersebut di kalangan masyarakat urban.
Namun pertumbuhan pesat ini tidak seluruhnya diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi tata bangunan dan tata ruang.
Menanggapi temuan tersebut, Pramono menyatakan telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan penertiban. Ia menyebut Satpol PP, wali kota, camat, dan aparat wilayah lainnya diminta bertindak terhadap lapangan padel yang belum memiliki PBG.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta,” kata Pramono pada awak media seperti dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Menurut dia, kepemilikan PBG adalah kewajiban dalam setiap pembangunan fasilitas, termasuk sarana olahraga komersial seperti lapangan padel. Penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban tata ruang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Jakarta.
Pramono juga menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Ia menyebut indikasi adanya sejumlah lapangan yang beroperasi tanpa izin menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan bangunan, Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian khusus pada aspek tata ruang dan penggunaan lahan. Pemerintah melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda DKI maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel,” jelas Pramono.
Untuk pembangunan lapangan padel baru, gubernur menegaskan pemilik harus lebih dulu mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.
Langkah ini dimaksudkan agar tidak semua pihak bisa secara bebas membangun fasilitas olahraga tanpa mempertimbangkan aspek tata ruang, dampak lingkungan, dan kepentingan warga sekitar.
Pemprov juga melarang pembangunan lapangan padel di tengah permukiman warga. Bagi lapangan yang sudah terlanjur berdiri di kawasan perumahan dan telah mengantongi izin, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan aktivitas olahraga padel, terutama pada malam hari. Pemerintah ingin memastikan geliat olahraga dan bisnis tidak mengorbankan kenyamanan warga.
Dengan total 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, penertiban ini menjadi langkah besar dalam menata kembali perkembangan fasilitas olahraga yang tengah populer tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak anti terhadap pertumbuhan olahraga padel, namun seluruh pengelola wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap para pemilik lapangan yang belum memiliki PBG segera melengkapi perizinan agar tidak terkena sanksi.
Penegakan aturan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban pembangunan di Jakarta sekaligus memastikan setiap bangunan yang beroperasi telah memenuhi standar keamanan, kelayakan fungsi, dan tata ruang kota.