Polemik unggahan media sosial milik Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral dengan pernyataan, “Cukup saya WNI, anak jangan,” kini melebar ke ranah administratif beasiswa negara.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan tengah memanggil suami DS berinisial AP, yang diketahui merupakan alumni penerima beasiswa LPDP, untuk proses klarifikasi terkait dugaan tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Melalui keterangan resmi di akun Instagram @lpdp_ri, lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu menegaskan kemungkinan sanksi berat dapat dijatuhkan.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis LPDP.
Kasus ini bermula dari beredarnya video dan unggahan DS di media sosial yang menyebut dirinya tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia (WNI) meskipun ia sendiri tetap berstatus WNI. Unggahan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat nasionalisme.
Warganet kemudian menelusuri latar belakang keluarga DS dan menemukan bahwa suaminya adalah penerima beasiswa pendidikan dari pemerintah Indonesia melalui LPDP. Dari situlah perhatian publik beralih ke kewajiban alumni penerima beasiswa negara yang seharusnya mengabdi di Indonesia.
LPDP menjelaskan setiap penerima beasiswa atau awardee wajib menjalani masa kontribusi setelah menyelesaikan studi. Skema yang diterapkan dikenal sebagai 2N+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Artinya, jika seseorang menempuh pendidikan dua tahun, maka minimal lima tahun ia harus bekerja atau berkontribusi di Indonesia.
Dalam klarifikasi resmi, LPDP menyatakan DS sendiri telah menuntaskan kewajiban tersebut karena lulus program magister pada 31 Agustus 2017 dan sudah menyelesaikan masa kontribusi sesuai ketentuan. Namun terhadap AP, lembaga tersebut masih melakukan pemeriksaan karena diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian.
LPDP menegaskan penegakan aturan dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas program beasiswa negara. Kewajiban kontribusi merupakan salah satu syarat utama penerimaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
Program ini sejak awal dirancang bukan hanya membiayai studi ke luar negeri, tetapi menghasilkan sumber daya manusia unggul yang kembali membangun Indonesia.
Prosedur penindakan terhadap alumni yang tidak kembali ke Indonesia sebenarnya telah diatur secara rinci. Sekitar 90 hari setelah tanggal kelulusan pada ijazah, LPDP akan memverifikasi keberadaan alumni.
Jika masih berada di luar negeri, lembaga mengirimkan surat konfirmasi yang wajib dijawab dalam 14 hari kalender. Bila tidak ada respons, LPDP menerbitkan Surat Peringatan (SP) bertahap dengan tenggat 30 hari pada setiap tahap.
Apabila alumni memberikan jawaban, LPDP akan melakukan pemeriksaan dan menuangkannya dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka Direktur Utama LPDP dapat menerbitkan Surat Keputusan sanksi. Sanksi terberat berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Dana tersebut wajib dilunasi maksimal 30 hari kalender sejak surat penagihan diterbitkan. Bahkan jika alumni kemudian pulang ke Indonesia setelah keputusan keluar, kewajiban pengembalian tetap berlaku.
Bila penagihan tidak dipenuhi, perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan diproses sebagai piutang negara.
LPDP menegaskan aturan tersebut berlaku untuk semua penerima beasiswa tanpa pengecualian. Selain menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik, kebijakan ini juga bertujuan memastikan investasi negara pada pendidikan benar-benar memberi dampak bagi pembangunan nasional.
Kasus DS menjadi sorotan karena memperlihatkan hubungan antara tanggung jawab moral dan kewajiban hukum penerima beasiswa pemerintah.
Program LPDP selama ini membiayai ribuan mahasiswa Indonesia belajar di universitas terbaik dunia dengan harapan mereka pulang membawa keahlian dan membangun sektor strategis di dalam negeri.
Jika AP terbukti belum memenuhi masa kontribusi, maka ia berpotensi dikenai sanksi pengembalian dana sesuai nilai beasiswa yang diterima.
LPDP menegaskan proses masih berjalan dan hasilnya akan ditentukan setelah klarifikasi selesai, sekaligus menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan kontrak pengabdian kepada Indonesia.