Pemerintah memastikan belum akan menaikkan tarif pajak meski Dana Moneter Internasional (IMF) memasukkan skenario peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan investasi publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan perpajakan tidak akan diubah sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/02/26).
Ia menilai gagasan IMF dapat menjadi bahan kajian, namun bukan berarti pemerintah langsung mengubah tarif pajak dalam waktu dekat.
“Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujar Purbaya dikutip Mashable Indonesia dari Antara.
Alih-alih menaikkan tarif, Kementerian Keuangan akan mengandalkan strategi perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Pemerintah juga berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami tanpa menambah beban masyarakat, khususnya pekerja formal yang dikenai PPh 21.
Ia menekankan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan otomatis menaikkan penerimaan negara dan membantu menjaga kesehatan fiskal.
“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan laporan IMF berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment. Dalam kajian itu, IMF menilai Indonesia perlu meningkatkan investasi publik secara signifikan untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Namun peningkatan belanja negara harus disertai tambahan penerimaan agar tetap sejalan dengan aturan fiskal nasional.
IMF mengingatkan bahwa ruang fiskal Indonesia terbatas karena adanya batas defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, mobilisasi pendapatan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memperluas investasi.
“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.
Sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati batas tersebut, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Kondisi itu membuat pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal, termasuk soal pajak.
Meski laporan IMF menyertakan simulasi peningkatan PPh karyawan, lembaga internasional itu tidak memberikan rekomendasi eksplisit agar Indonesia menaikkan jenis pajak tertentu. Skenario tersebut hanya bagian dari model ekonomi untuk menggambarkan kemungkinan sumber pembiayaan investasi.
Pemerintah sendiri memilih pendekatan berbeda. Fokus kebijakan diarahkan pada optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi, penutupan celah penghindaran pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Strategi ini dinilai lebih aman bagi daya beli masyarakat yang masih dalam fase pemulihan.
Selain penerimaan negara, IMF juga menyoroti sisi belanja pemerintah. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dianggap belum maksimal dalam jangka pendek karena masih terdapat kesenjangan efisiensi. Artinya, peningkatan anggaran belum selalu berbanding lurus dengan kualitas hasil pembangunan.
IMF menyarankan pemerintah memperkuat manajemen investasi publik, memperketat seleksi proyek, serta meningkatkan evaluasi pelaksanaan agar belanja negara lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan arah kebijakan fiskal tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas anggaran. T
arif pajak tidak akan diubah dalam waktu dekat, sementara upaya peningkatan penerimaan difokuskan pada perluasan basis pajak dan perbaikan kepatuhan, bukan penambahan beban bagi masyarakat.